Bagaimana Kita dalam Komunitas?

 


Dalam syariat Islam kita mengenal hukum fiqih yang lima, yaitu: Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram. Lima hukum ini dasar atau prinsip dari pelaksanaan ibadah. Baik ibadah yang berhubungan dengan Allah Swt langsung, hablum minallah. Maupun ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia, hablum minannas.

 

Kelima hal tersebut bahkan sudah kita pelajari sejak kecil. Kelima hukum tersebut menjelaskan konsekuensi apa yang kita dapat saat melakukan suatu perbuatan. Untuk me-refresh pemahaman kembali tentang lima hukum fiqih di atas, berikut penjelasan masing-masing hukum tersebut.

 

WAJIB

Sesuatu yang HARUS DILAKUKAN. Dengan konsekuensi apabila dilakukan kita akan mendapatkan pahala dan sebaliknya, bila ditinggalkan, kita berdosa dan akan mendapat siksa di yaumil akhir nanti.

 

SUNAH

Sesuatu yang LEBIH BAIK DIKERJAKAN. Kita akan mendapat pahala apabila melakukannya dan apabila tidak melakukannya kita tidak berdosa.

 

MUBAH

Sesuatu perbuatan yang TIDAK BERKONSEKUENSI apabila dilakukan ataupun tidak dilakukan.

 

MAKRUH

Kebalikan dari Sunnah. Perbuatan yang LEBIH BAIK DITINGGALKAN. Kita akan mendapat pahala bila tidak melakukannya, sedangkan bila dilakukan kita tidak berdampak dosa.

 

HARAM

Kebalikan dari Wajib. Suatu perbuatan yang TIDAK BOLEH DILAKUKAN. Kita akan berdosa apabila melakukannya dan sebaliknya akan mendapat pahala bila meninggalkannya.

 

 

Itu sebagai pembuka saja. Karena saya tidak akan menjelaskan panjang lebar tentang hukum fiqih yang lima tersebut. Saya hanya tertarik untuk mengilustrasikan kelima hukum fiqh di atas ke dalam pergaulan sehari-hari kita.

 

Kelima hukum fiqih itu setidaknya dapat menjelaskan posisi kita dalam sebuah komunitas. Komunitas apa pun. Organisasi, lingkungan perumahan dimana kita tinggal, kantor, kampus, klub hobi, grup-grup di media-sosial, atau yang lainnya.

 

Saya sering memperhatikan dan setelah ‘tak pikir-pikir’, ternyata ada lima tipe anggota komunitas tersebut dan identik dengan penjelasan lima hukum fiqih di atas.

 

Apa itu?

 

Pertama, kita sebut saja Anggota Wajib. Maksudnya dalam sebuah komunitas ada orang-orang tertentu yang keberadaannya mau tidak mau HARUS ADA. ‘Hidup’nya roda komunitas itu karena adanya orang ini. kedatangannya sangat ditunggu-tunggu semua anggota komunitas. Kehadirannya membawa kebaikan atau keberkahan bagi semua. Kalau ada orang ini komunitas jadi ‘hidup’, roda organisasi berjalan.

 

Kedua, Anggota Sunah. Keberadaannya cukup berpengaruh walaupun tidak begitu penting. Kehadirannya SEBAIKNYA ADA, walaupun ketidakhadirannya tidak sampai menghentikan roda komunitas. Kontribusinya cukup membantu menghidupkan komunitas. Ketiadaannya tidak begitu dirasakan, tetapi saat hadir terkadang dia membawa sesuatu yang positif.

 

Ketiga, sebut saja Anggota Mubah. Ini adalah anggota komunitas yang BIASA-BIASA saja. Tidak pernah memberikan kontribusi tetapi juga tidak pernah menimbulkan masalah bagi komunitas. Keberadaannya hanya menambah banyaknya jumlah anggota komunitas. Kehadiran maupun ketidak hadirannya sama saja, tidak berpengaruh pada nuansa komunitas.

 

Keempat, Anggota Makruh. Orang seperti ini SEBAIKNYA TIDAK ADA. Selain karena tidak pernah memberikan kontribusi positif pada komunitas juga seringnya malah menimbulkan masalah. Keberadaannya cukup mengganggu. Lebih banyak yang mengharapkan ketidak hadirannya.

 

Kelima, Anggota Haram. Anggota komunitas tipe ini TIDAK BOLEH ADA. Kehadirannya berarti gangguan bagi anggota komunitas yang lain. Bukannya kontribusi yang diberikannya, tetapi malah hal-hal yang dapat merugikan komunitas. Keberadaanya lebih cenderung seperti penyusup yang ingin menghancurkan komunitas. Kepergiannya akan sangat disyukuri, bahkan tidak sedikit yang mendoakan anggota tipe ini supaya segera keluar dari komunitas.

 

Bagaimanapun,  kita pasti dalam hidup ini menjadi anggota sebuah komunitas, baik itu komunitas kecil atau besar, komunitas formal atau tidak formal. Bahkan mungkin kita sekaligus anggota dari beberapa komunitas. Coba saja kita melihat dalam komunnitas kita. Kita akan menemukan anggota komunitas dengan tipe-tipe di atas, bahkan mungkin kelima tipe ‘hukum fiqh’ tersebut semuanya ada dalam komunitas kita.

 

Namun yang terpenting. Bukan melihat posisi rekan-rekan kita di komunitas itu ada di tipe apa. Yang terpenting adalah, bagaimana posisi kita sendiri. Mari kita mengecek, dari kelima tipe di atas ada di manakah posisi kita?

 

Syukur-syukur kita ada di tipe Anggota Wajib atau setidaknya Anggota Sunnah. Dan jangan sampai  kita masuk ke tipe Anggota Makhruh atau bahkan Anggota Haram.

 

Jadi, berikan saja kontribusi positif pada komunitas di mana pun kita berada, nanti rekan-rekan kita yang menilai kita sebagai anggota tipe apa.

  

Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".  (QS. At-Taubah:105)



Wallahu ‘alam.


Komentar

Posting Komentar