Kadangkala hal yang membuat tidak nyaman atau mengganggu kita bukan sesuatu yang besar, melainkan hal sepele atau kecil saja. Contohnya kerikil di dalam sepatu kita. Kecil tapi sangat mengganggu dan membuat kita nyaman saat berjalan.
Begitupun yang bagi aktivis dakwah. Hal-hal yang sering
mengganggu atau malah memecah konsentrasi dalam aktivitasnya (berdakwah) adalah
hal-hal sepele. Hal-hal yang ada di sekitar lingkungan kehidupan aktivis
dakwah. Hal-hal yang sering ditanyakan. Namun, memang kalau tidak difahami dan
salah mensikapinya, hal-hal sepele tersebut bisa menjadi besar. Bahkan bisa
menjadi fitnah yang dapat menghalangi dakwah dengan objek dakwah (masyarakat). Sehingga
tak heran, hal-hal sepele tersebut membuat aktivis dakwah gelisah.
Sesuai dengan judulnya, Menjawab Kegelisahan Aktivis Dakwah,
buku ini mencoba membantu para aktivis dakwah untuk menjawab atau merespon
hal-hal sepele tersebut di atas. Buku dengan hard cover dan tebal 292 halaman
ini dituluis oleh seorang da’i yang sudah terkenal di kalangan aktivis dakwah,
ustadz Farid Nu’man Hasan. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Inspirasi
Cendekia Indonesia, bulan Januari 2021.
Ada sekitar 25 permasalahan ‘sepele’ dan klasik yang sering
ditemui aktivis dakwah dalam menjalankan tugasnya, yang dibahas di buku ini. Oleh
penulisnya dibagi menjadi 5 bab.
1.
Aktivis Dakwah dan Amaliyah
Ibadah
-
Membaca zikir tertentu
-
Membaca zikir secara
berjamaah
-
Berdoa dengan kalimat susunan
para ulama
-
Qiyamul lail berjamaah
-
Tentang isbal
2.
Aktivis Dakwah dan Metode
Pembinaannya
-
Tentang kajian dan halaqah
-
Tentang evaluasi (mutabaah)
amalan harian
-
Tuduhan kurangnya perhatian
terhadap masalah aqidah
3.
Aktivis Dakwah dan Sebagian
Metode Dakwahnya
-
Hukum mendirikan partai
-
Tentang pemungutan suara
-
Hukum nasyid yang bermusik
-
Mensikapi fiqih yang
beragam di masyarakat
-
Hukum menasihati pemimpin
secara terbuka
-
Hukum demonstrasi
4.
Aktivis Dakwah dan Jalan
Politiknya
-
Bolehkah menawarkan diri
menjadi pejabat?
-
Tentang koalisi dan oposisi
-
Bolehkah caleg non-Muslim
di daerah minoritas?
-
Hukum berkoalisi dengan
partai sekuler
5.
Dakwah dan Beberapa Peran
Muslimah
-
Kenapa aktivis perempuan
tidak bercadar?
-
Tentang memakai pakaian
berwarna-warni
-
Hukum perempuan menjadi
anggota dewan
-
Hukum perempuan menjadi
kepala daerah
-
Bolehkan perempuan menjadi
juru kampanye?
Komentar
Posting Komentar