Hati-Hati dengan Diksi

 


Beberapa hari ini sedang ramai berita tentang kontroversi terbitnya Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Ada pasal krusial yang menjadi alasan beberapa lembaga mengkritisi Permendikbudristek ini, yaitu Pasal 5 Ayat 2 yang mengulas berbagai pengertian tentang kekerasan seksual yang terjadi dikarenakan tanpa persetujuan (consent) korban.

 

Polemik terjadi karena adanya kata dalam pasal tersebut yang bisa ditafsirkan berbeda. Polemik tersebut sampai saat ini masih terjadi di media. Baik media elektronik maupun media online, begitupun di media sosial. Tetapi biarlah polemik itu terjadi. Tulisan ini tidak sedang ikut berpolemik. Namun, sedang berusaha mengambil pelajaran dari kasus ini.

 

Pelajaran untuk kita yang terbiasa menulis. Baik sebagai penulis (buku, novel, atau artikel), maupun menulis sehari-hari di media sosial (FB, twiter, IG, dll). Pelajaran untuk berhati-hati dalam menulis. Terutama dalam memilih kata, atau lebih dikenal dengan istilah diksi.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diksi adalah ‘pilihan kata yang tepat dan selaras (dalam penggunaannya) untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu (seperti yang diharapkan)’.

 

Polemik yang terjadi dengan terbitnya Permendikbudristek di atas disebabkan digunakannya diksi atau pilihan kata ‘tanpa persetujuan’ dan ‘tidak disetujui’ yang terdapat di Pasal 5 ayat 2.

 

Untuk lebih jelasnya saya akan kutip sebagian dari isi Pasal 5 ayat 2, yaitu huruf l dan m.

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

 

Pihak yang mengkritisi beralasan adanya kata ‘tanpa persetujuan’ justru berpotensi memunculkan modus baru dalam aktivitas seks bebas. Mereka khawatir diksi ‘tanpa persetujuan’ dijadikan dalih bagi sivitas akademika untuk melakukan hubungan seks bebas, asalkan didasari suka sama suka.

 

Menurut mereka, ‘kalau perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam ayat 2 tersebut dilarang karena tanpa persetujuan’, maka akan muncul pemahaman, ‘kalau dengan persetujuan menjadi tidak dilarang atau dibolehkan’. Dan ini yang bahaya.

 

Sebagaimana yang dikhawatirkan Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW). Beliau menyampaikan kekhawatirannya kepada Republika (7/11/2021), “Artinya, melegalkan atau melegitimasi atau membolehkan seksual atau hubungan seks manakala terjadi kesepakatan, consent, atau tidak terjadi adanya kekerasan,” (https://www.republika.id/posts/21976/mui-soroti-permendikbudristek-no-30)

 

Pihak Kemendikbudristek tentu sudah melakukan kajian yang mendalam terkait pilihan kata yang akan digunakan dalam Permendikbudristek nomor 30 ini, sebelum ditanda tangan Menteri Nadiem Makarim. Termasuk penggunaan diksi ‘tanpa persetujuan’.

 

Inilah pelajaran yang mesti kita petik. Bahwa sebuah kata, yang kita tulis, selalu berpotensi disalah pahami oleh yang membaca. Apalagi sebuah kalimat, yang merupakan kumpulan dari kata. Sehingga kita harus ekstra hati-hati saat menulis. Harus hati-hati dalam menggunakan diksi.

 

Kita mungkin sering membaca perdebatan yang terjadi di grup-grup Whatsapp atau di FB yang diawali kesalahanpahaman dalam membaca sebuah pesan/tulisan yang ditulis oleh seorang anggota grup.

 

Dan, karena perdebatan tersebut terjadi melalui tulisan kadangkala kemudian menimbulkan salam paham berikutnya terhadap tulisan-tulisan dalam perdebatan tersebut. Sehingga perdebatan pun semakin melebar.

 

Pelajaran berikutnya adalah, lakukan swasunting (self-editing) terhadap tulisan kita, atau membaca ulang sebelum tulisan itu dikirim. Apalagi kalau tulisan itu berupa artikel, esai atau opini.

 

Swasunting ini penting. Selain mencegah terjadi kesalahan ketik (typo) juga untuk menjaga kekonsistenan antara apa yang kita pikirkan dengan apa yang kita tulis. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tulisan kita, dan mencegah terjadinya perdebatan atau polemik.

 

Berhati-hati dalam memilih kata dan melakukan swasunting adalah dua hal mutlak yang harus dilakukan, sebelum kita menayangkan tulisan kepada publik.

Komentar