Ketetapan Waktu Imsak

 


Kata imsak bentuk masdar dari amsaku yumsiku yang artinya menahan diri untuk berbuat sesuatu, termasuk ke dalam bab tulisan majid fi harfun wahid yang diambil dari tulisan mujaradnya masaka yamsiku yang artinya berpegang. Istilah imsak ini, sudah menjadi bahasa masyarakat Islam terutama di Indonesia ini. Malah dalam televisi pun suka ditayangkan pada acara jadwal buka berikut imsaknya. Artinya, mereka menetapkan waktu imsak tersebut sekadar memberi tahukan bahwa waktu dimulainya shaum akan segera tiba. Biasanya jarak waktu antara imsak dan adzan fajar itu tidak lebih dari sepuluh menit.

Tetapi, lain lagi dengan tanggapan keumuman masyarakat. Mereka ada yang beranggapan bahwa imsak itu merupakan batas untuk memulai shaum. Dengan demikian, bila ada orang yang makan atau minum padahal waktu imsak sudah tiba, mereka menyangka bahwa shaum orang itu gagal (batal). Berarti ia tidak bisa meneruskan shaumnya hingga tiba waktu ifthar (berbuka).

Benarkah pemahaman seperti ini? Untuk itu penulis akan mencoba menerangkannya dengan batas kemampuan yang ada.

Sebagaimana telah disinggung pada alenia pertama, kata imsak itu artinya menahan. Dalam hal ini, imsak berarti menahan diri dari makan, minum atau jima’ sebab waktu shaum akan segera tiba. Artinya, imsak itu bukan batasan untuk memulai shaum. Jika ada orang yang sedang makan ataupun minum padahal waktu imsak sudah tiba, maka orang itu boleh meneruskan makannya hingga tiba adzan fajar (subuh).

Mengenai shaum pada bulan Ramadhan ini, terdapat nash-nash yang menerangkan batasan memulai shaum dan bukannya.

“...makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datang) malam...”
(QS. Al Baqarah : 187).

Potongan ayat ini menerangkan batasan waktu memulai shaum hingga berbuka. Waktu memulai shaum dilaksanakan, apabila sudah mampu membedakan antara benang putih dari benang hitam.

Berdasarkan konteks ayat ini, orang yang hendak shaum harus terlebih dulu menyiapkan dua benang putih dan hitam. Jika pengertiannya seperti ini, tentu akan sulit mengamalkannya sebab pada masa sekarang ini, pada waktu malam pun baik di dalam rumah-rumah ataupun di jalan-jalan, diterangi oleh gemerlapnya cahaya lampu listrik. Jadi, pada malam hari pun akan mudah untuk membedakan antara benang putih dari pada benang hitam.

Al ustadz Doktor Wahabah Az Zuhaili mengatakan dalam tafsirnya (At Tafsirul Munir), “Al Khaetul Abyad arti-nya adalah awal sesuatu yang nampak dari putihnya siang, seperti benang membentang lembut kemudian menyebar”.

Yang dimaksud dengan “Al Khaetul Aswad” adalah sesuatu yang membentang dan bercahaya disebabkan oleh hitamnya malam serta bercampur dengan putih-nya siang. Seolah-olah benda itu kabarnya sebuah benang yang panjang.

Minal Fajri” adalah ash shadiq, sebagai penjelas kalimat Al Khaetul Abyad. Adapun penjelas kalimat al Khaetul Aswad adalah mahdzuf (dibuang), yaitu (takdirnya) “Minal Lail”, maka dicukupkan dengan keterangan yang pertama. Sebab, penjelas bagi salah satunya itu, penjelas pula bagi yang kedua.”
(AT Tafsirul Munir 2 : 148)

Sebelum adanya keterangan “Minal fajri”, kebiasaan para sahabat pada waktu itu apabila mereka tidur, mereka menyimpan dua gulungan benang berwarna putih dan hitam di bawah wisadah (bantal). Hal ini terjadi seperti yang dialami oleh sahabat Adi bin Hatim.

Dari Adi bin Hatim berkata, Tatkala ayat ini turun “Kulu wasyrabu hatta yatabayyanu lakumul khaetul abyad minal khaetul aswad”, aku menaruh dua golongan benang yang satu berwarna putih dan yang satunya lagi berwarna hitam. Kemudian aku menyimpannya di bawah bantalku. Lalu aku melihatnya (menengok) keduanya. Tatkala jelas bagiku benang putih dari pada benang hitam, maka aku menahan diri (tidak makan). Ketika subuhnya, aku mendatangi Rasulullah Saw. lalu mengkhabarkan mengenai perbuatanku. Nabi Saw. tertawa lalu berkata, “Jika begitu, bantalmu keliatan (juga). Hanyalah (yang dimaksud dengan) hal itu adalah putihnya waktu siang dan hitamnya waktu malam.”
(HR. Bukhari dan At Tirmidzi : 2990).

Az Zamakhsyari mengatakan, “Kalau lah kalimat ‘minal fajri’ ini tidak disebut, tentu tidak akan dapat diketahui bahwa dua benang itu semaya (dapat dilihat). Maka ditambahlah kalimat ‘minal fajri’ sebagai tasybih baligh dan keluar dari keadaannya menjadi isti’arah (kata pinjaman).”

Tepatnya, batasan memulai shaum itu berawal dari waktu fajar (waktu subuh), dan batasan akhir shaum berakhir sampai awal waktu malam yaitu waktu maghrib. Adapun masalah jarak waktu antara sahur dan adzan, ada beberapa riwayat yang menyatakan adanya. Berikut penulis tuturkan haditsnya.

Dari Zaid bin Tsabit r.a berkata, “Kami sahur bersama Nabi Saw. kemudian melaksanakan shalat. Aku bertanya kepadanya, ‘berapa lamakah jarak waktu antara adzan dan sahur?’ Beliau menjawab, ‘Seukuran lima puluh ayat’.”
(HR. Bukhari).

Hadits menyatakan adanya ukuran jarak waktu antara sahur dan adzan dengan lafadz “Seukuran lima puluh ayat”. Disini tidak disebutkan surat apa dan ayat apa yang mesti dibaca. Jadi, pengertian ukuran ini masih mubham (samar) dan tidak bisa ditetapkan waktu lamanya.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Yang dimaksud dengan ukuran disini adalah tidak terlalu lama juga tidak terlalu pendek. Tidak terburu-buru juga tidak lalai.” (Fathul Bari 5 : 40)

Batasan berhenti makan dan minum itu tidak bisa ditentukan oleh lamanya waktu, tetapi tidak berarti tidak ada batasan sama sekali. Yang jelas, waktunya itu sebelum datangnya waktu fajar. Apalagi kalau ditetapkan dengan ukuran waktu sepuluh menit, ini tidak ada dalilnya sama sekali atau penulis tidak mendapatkan keterangannya. Bila tidak ada keterangannya dari Al Qur’an maupun Sunnah, berarti bisa dikatakan mengadakan hukum baru (bid’ah).

Menyimpang dari permasalahan, bagaimanakah bila ada orang terlambat makan sahur karena terlelap tidur misalnya, padahal ia mendengar adzan pada waktu sedang makan. Bolehkah ia meneruskan makannya hingga adzan berhenti?

Apabila jelas dan tegas bahwa adzan itu dikumandangkan tepat pada waktunya, maka ia harus segera menghentikan makan, seketika mendengar adzan. Malah, kalaupun ada makanan yang tersisa dalam mulutnya, maka lekaslah ia muntahkan. Dengan demikian ia sah memulai shaumnya hingga terbenam matahari.

Takhirus Suhur (Mengakhirkan sahur)

Dari sini nyatalah bahwa waktu imsak itu ada baiknya bila diamalkan, tetapi, tidak menjadikan makna mustahab (disunatkan) bagi orang yang mengakhirkan makan sahur, sebagaimana dianjurkan oleh Nabi saw. :

Dari Abi Dzar, Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda, “Ummatku akan langgeng dalam kebaikan, selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan ifthar”.
(HR. Ahmad).

Hadits Abi Dzar ini dlaif, sebab dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Sulaiman bin Abi Utsman, Abu Hatim mengatakan “majhul” (Nailul Authar 4 : 286).

Dalil-dalil yang menyatakan bahwa mengakhirkan sahur itu mustahab, bukanlah riwayat Ahmad di atas saja. Di antara hadits-hadits yang menyatakan adanya makna mustahab bagi orang yang mengakhirkan sahur adalah hadits yang melalui sahabat Zaid bin tsabit, yang diriwayatkan oleh Al Bukhari no 1921 dan Muslim no 1097 di atas.

Pengertian ini, diperkuat oleh riwayat lain yang melalui sahabat sahl bin Sa’ad r.a.

Dari Sahl bin Saad r.a, dia berkata, “aku melakukan sahur di rumahku kemudian aku berjalan cepat (menuju masjid) untuk menyusul sujud (shalat) bersama Rasulullah Saw.”
(HR. Al Bukhari : 1920).

Imam Al Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab “Ta’jilus Suhur”.

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani mensyarahi bab ini dengan komentarnya, “(Maksudnya) adalah menyegerakan makan. (Artinya) Mengisyaratkan bahwa (waktu) sahur itu terletak dekat tulu’il fajari (terbit fajar).” (Fathul bari 4 : 172).

Ibnu Abdul Bar mengatakan, “Hadits-hadits (yang mengatakan) ta’jilul ifthar (menyegerakan buka) dan mengakhirkan sahur (semuanya) shahih mutawatir. (Lihat Nailul Authar IV : 283).

Tepatnya, waktu imsak itu dimulai beberapa waktu lamanya sebelum datang waktu fajar. Secara tepat dan jelas, waktu imsak itu tidak ada batas ketentuannya di dalam Al Qur’an maupun sunnah. Tetapi, hal ini tidak menafikan (meniadakan) adanya hukum mustahab (disukai) bagi orang yang mengakhiri sahur.


Komentar